Title

Implementasi Pembentukan Klinik Hukum berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum di Wilayah Jakarta dan Bandung

Abstract
Hak atas bantuan hukum adalah merupakan hak asasi manusia yang menjamin bahwa semua orang berhak atas perlindungan dari hukum tanpa adanya diskriminasi. Hak asasi ini kemudian menjadi hak konstitusional dimana Negara menjamin adanya hak atas jaminan dan kepastian hukum yang sama serta perlakuan yang sama di depan hukum di dalam pasal 28 D UUD 1945. Implementasinya di dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bahwa masyarakat miskin yang tidak mampu membayar pengacara dapat meminta bantuan hukum cuma-cuma kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) kampus atau dengan nama lain klinik hukum serta Organisasi masyarakat yang terakreditasi di BPHN. Eksistensi LKBH atau klinik hukum kampus merupakan implementasi dari Tri Darma Perguruan Tinggi khususnya dalam hal pengabdian hukum masyarakat. Kehadirannya sangat dibutuhkan oleh pencari keadilan mengingat jumlah Advokat yang terbatas dan penyebarannya yang di kota-kota besar, sehingga dosen dan mahasiswa dapat berperan untuk mewujudkan akses keadilan terhadap masyarakat yang tidak mampu. Klinik hukum merupakan wadah bagi mahasiswa untuk belajar secara langsung di lapangan mempraktekkan apa yang diajarkan di kampus sehingga ketika lulus menjadi ahli hukum yang siap bekerja. Tumbuh suburnya klinik hukum paskah UU Bantuan Hukum disahkan, salah satunya karena adanya peluang untuk mendapatkan dana bantuan hukum dari BPHN. Penelitian ini penting untuk dilaksanakan untuk mengidentifikasi dan mengetahui peraturan perundang-undangan yang mengatur pembentukan klinik hukum, melakukan pemetaan dan perbandingan pelaksanaan klinik hukum, menemukan good practices dari klinik hukum yang dikelola oleh kampus sehingga dapat dijadikan model untuk diterapkan di dalam pembentukan klinik hukum atau pengembangan program klinik hukum. Hasil penelitian ini akan bermanfaat bagi fakultas hukum khususnya Bussines law Binus University yang akan mendirikan klinik hukum atau bagi klinik hukum yang sudah berdiri untuk mengembangkan program-programnya dengan belajar dari praktek-praktek terbaik dari klinik hukum yang menjadi obyek penelitian ini.
Keywords
bantuan hukum, klinik hukum, masyarakat tidak mampu
Source of Fund
Hibah BINUS
Funding Institution
BINUS
Fund
Rp.8.000.000,00
Contract Number
029/VR.RTT/V/2016
Author(s)
  • Dr. Erni Herawati, S.H., M.Si., M.Kn.

    Dr. Erni Herawati, S.H., M.Si., M.Kn.

  • Dr. Erna Ratnaningsih, S.H, LL.M.

    Dr. Erna Ratnaningsih, S.H, LL.M.